MY MENU

FAQ

Support

Judul
Bagaimana agar data anda selalu terbarukan?
Penulis
Administrator
Tanggal Diciptakan
07/30/2020
Lampiran0
Views
15356
Konten
Sesuai dengan peraturan OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Pengkinian Data Nasabah. 


Nasabah Perorangan.

  • Nasabah perorangan dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Pengkinian Data (Perorangan). 
  • Setelah nasabah mengisi formulir, dilengkapi dengan copy KTP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA] disertakan juga dengan NPWP / Tax Information. 
  • Kemudian kirimkan formulir tersebut secara fisik (hardcopy) ke alamat dibawah ini : 

District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.


Nasabah Institusi.

  • Nasabah institusi dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Pengkinian Data (Institusi). 
  • Setelah mengisi formulir secara lengkap, dilengkapi dengan dokumen pendukung nasabah institusi.
  • Kemudian kirimkan formulir tersebut secara fisik (hardcopy) ke alamat dibawah ini : 

District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.

Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)