Support
- Judul
- Bagaimana agar data anda selalu terbarukan?
- Tanggal Diciptakan
- 07/30/2020
- Lampiran0
- Views
- 15356
Konten
Sesuai dengan peraturan OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Pengkinian Data Nasabah.
Nasabah Perorangan.
Nasabah Institusi.
Nasabah Perorangan.
- Nasabah perorangan dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Pengkinian Data (Perorangan).
- Setelah nasabah mengisi formulir, dilengkapi dengan copy KTP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA] disertakan juga dengan NPWP / Tax Information.
- Kemudian kirimkan formulir tersebut secara fisik (hardcopy) ke alamat dibawah ini :
District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.
Nasabah Institusi.
- Nasabah institusi dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Pengkinian Data (Institusi).
- Setelah mengisi formulir secara lengkap, dilengkapi dengan dokumen pendukung nasabah institusi.
- Kemudian kirimkan formulir tersebut secara fisik (hardcopy) ke alamat dibawah ini :
District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.
Edit komentar
Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan
Hapus komentarHapus postingan
Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan