MIRAE ASSET SEKURITAS
Tata Kelola Perusahaan
Penerapan Tata Kelola Perusahaan selalu mengikuti Filosofi Bisinis, Visi dan Nilai-nilai dasar perusahaan yang dimiliki PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris
I.DIREKSI
Secara umum tugas pokok Direksi antara lain :
- 1.Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
- 2.Melakukan pengurusan atas harta kekayaan Perseroan.
- 3.Membuat serta melaksanakan rencana kerja tahunan.
II. DEWAN KOMISARIS
Secara umum tugas Dewan Komisaris antara lain:
- 1.Melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
- 2.Menyetujui dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja Perusahaan.
- 3.Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja Direksi.
- 4.Melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen Risiko dan memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
- 5.Melakukan pemantauan atas kepatuhan Perusahaan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Manajemen Risiko/Risk management
Fungsi Manajemen Risiko telah diterapkan oleh perusahaan untuk memitigasi resiko yang dihadapi oleh perusahaan baik yang bersifat internal maupun eksternal melalui standar operating procedure Manajemen Risiko serta pembentukan komite Manajemen Risiko.
Kode Etik
Kode etik ini disusun sebagai penjabatan pelaksanaan tata kelola perusahaan efek dengan menerapkan prinsip dan nilai sebagai berikut:
- 1.Keterbukaan
- 2.Akuntabilitas
- 3.Pertangungjawaban
- 4.Independensi
- 5.Kewajaran
Maksud dan tujuan disusunnya pedoman etika dan Perilaku ini selain untuk memastikan bahwa Perusahaan telah mematuhi semua peraturan dan perundang – undangan yang terkait, namun juga memberikan pedoman dan panduan tata cara beretika dan berperilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya dalam melakukan interaksi terkait hubungan bisnis maupun hubungan kerja berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan dapat dijadikan bagian dari budaya perusahaan.
Fungsi Kepatuhan
Mengingat Perusahaan Efek merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Regulator (OJK),
Self Regulatory Organization (BEI, KSEI, dan KPEI), PPATK dan pihak lain yang terkait pelaksanaan undang-undang
serta semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang dapat memberikan dampak yang
besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Efek, salah satunya adalah risiko kepatuhan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko kepatuhan tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia telah
memiliki Unit Kerja/Divisi Kepatuhan yang telah ditetapkan dalam pakta (charter) yang secara tertulis
mengikat Unit Kerja/Divisi Kepatuhan dan menunjuk salah satu anggota Direksi sebagai Direktur yang
membawahi Fungsi Kepatuhan.
Kedudukan Unit Kerja/Divisi Kepatuhan adalah setingkat di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan. Unit Kerja/Divisi Kepatuhan selain bertanggung jawab
kepada pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, juga memastikan pelaksanaan fungsi lainnya telah sesuai ketentuan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan PT.Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Dewan Komisaris
dan/atau Direksi telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan dalam bentuk antara
lain, melakukan pemantauan / monitoring, memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur, pelaporan secara periodic,
permintaan penjelasan dan pertemuan.
Fungsi Internal Audit
Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Internal Audit sebagai fungsi penilai independen dalam memeriksa dan mengevaluasi kegiatan Perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan internal adalah untuk memastikan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia telah berjalan sesuai dengan ketentuan disertai pertimbangan risiko yang mungkin terjadi.
Internal Audit membantu organisasi mencapai tujuannya melalui aktivitas pengumpulan sampling data dan aktivitas investigasi dalam rangka memberikan penilaian yang independen atas internal control, penerapan risk management dan proses governance dalam organisasi Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
- 1.Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
- 2.Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- 3.Melakukan pemeriksaan dan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akutansi, opersional, sumberdaya manusia, pemasaran dan kegiatan lainnya.
- 4.Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang terkait.
- 5.Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- 6.Membuat laporan hasil audit dan menyapaikan laporan tersebut kepada Direktur Kepatuhan, Direktur Utama dan Komisaris.
- 7.Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksaaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
- 8.Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia per April 2023

Perizinan
Perizinan yang dimiliki oleh by PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia :
- 1.Izin Perantara Pedagang Efek No. KEP-135/PM/1992, Tanggal 9 Maret 1992
- 2.Izin Penjamin Emisi Efek No. KEP-45/D.04/2014, Tanggal 24 September 2014
- 3.Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) No.S-2298/PM.211/2017, Tanggal 12 Desember 2017