News
- Judul
- Arbitrase, MDKA Tuntut Ganti Rugi PSAB Hingga Rp 8,4 T
- Penulis
- Barry Siantar
- Tanggal Diciptakan
- 02/04/2021
- Lampiran0
- Views
- 298
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menuntut anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) membayar ganti rugi senilai US$ 500 juta-US$ 600 juta, atau setara Rp 7,01 triliun-Rp 8,41 triliun.
Tuntutan disampaikan manajemen MDKA melalui anak usahanya yaitu PT Pani Bersama Tambang terhadap anak usaha PSAB.
Anak usaha PSAB yaitu PT J Resources Nusantara dinilai gagal melakukan kewajibannya dalam penyelesaian perjanjian jual-beli bersyarat (CSPA) yang terakhir diubah pada 16 Desember 2019.
Kasus ini sudah dibawa Pani Bersama Tambang ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sebagaimana tertuang di dalam keterbukaan informasi MDKA di situs bursa hari ini (3/2/21).
"Perkara ini tidak memiliki dampak negatif atau merugikan bagi Pani Bersama Tambang dan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional group MDKA," ujar Direktur MDKA Gavin Arnold Caudle.
Hingga sore ini, saham MDKA melemah 3,89% ke Rp 2.470 dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 54,08 triliun ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat.
Di sisi lain, saham PSAB terkoreksi hingga batas auto reject bawah (ARB). PSAB melemah Rp 16 atau 6,83% ke Rp 218 dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp 5,76 triliun.
Salin URL
Pilih semua URL dibawah untuk disalin
Edit komentar
Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan
Hapus komentarHapus postingan
Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan