MY MENU

News

News

Judul
PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, tapi Disertai Pelonggaran
Penulis
Barry Siantar
Tanggal Diciptakan
07/26/2021
Lampiran0
Views
808
Konten
Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 dan melonggarkan beberapa ketentuan.


Perpanjangan dilakukan untuk periode 26 Juli-2 Agustus 2021 dari rencana awal hanya sampai 25 Juli.


Untuk PPKM Level 4, beberapa ketentuan yang dilonggarkan adalah aturan makan di tempat (dine-in) untuk warung makan ruang terbuka, usaha kecil menengah, dan pasar rakyat non-bahan kebutuhan pokok.


Sebelumnya, dine-in dilarang sama sekali untuk warung makan karena hanya dibolehkan untuk bungkus-bawa pulang (take away). PPKM Level 4 tersebut berlaku di 140 kabupaten/kota.


"...diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00, dengan waktu maksimal setiap pengunjung 20 menit," ujar Presiden Joko Widodo.


Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM, Istana Merdeka, 25 Juli 2021.


Untuk usaha kecil, dibolehkan membuka usahanya hingga 20:00 waktu setempat, tanpa dibatasi jumlah konsumennya. 


Usaha kecil itu termasuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain sejenis. 


Sebelumnya, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 25 Juli membatasi jumlah konsumen usaha kecil itu maksimal 50%.


Pelonggaran untuk batas jumlah konsumen tersebut usaha kecil tersebut sesuai dengan rencana Presiden yang pernah disampaikan pada 20 Juli lalu.


Lalu untuk pasar rakyat kebutuhan non-pokok yang sebelumnya dilarang, dibolehkan buka kembali dengan dibatasi jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas serta jamnya dibatasi hingga 15:00 waktu setempat.


Dalam assessment pemerintah kali ini, jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 4 masih sama yaitu 140 kabupaten/kota, yang terbagi ke dalam 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali serta 45 kabupaten-kota di luar Jawa-Bali. 


Lain halnya untuk PPKM Level 3. Pembatasan yang lebih longgar itu akan berlaku pada 309 kabupaten/kota, terdiri dari 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali serta 276 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.


Terhadap daerah PPKM Level 3, terjadi beberapa pelonggaran:


1. Tempat ibadah dibolehkan dengan batasan maksimal 20 orang atau 25%.


2. Pasar rakyat nonkebutuhan pokok dibolehkan dibuka dengan kapasitas 50% hingga pukul 17:00.


3 Mal/pusat belanja sudah boleh mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 25% yang dapat dibuka hingga 17:00 waktu setempat.


4. Resepsi pernikahan pun dibolehkan meskipun maksimal mengundang 20 tamu dan tidak boleh makan di tempat.


5. Toko kelontong dan usaha kecil lain dibolehkan dibuka hingga 21:00, lebih lama 1 jam dari yang dibolehkan untuk PPKM Level 4.


6. Makan di warung makan yang memiliki ruang terbuka dibolehkan dibuka dengan kapaitas 25% dan dibolehkan makan selama maksimal 30 menit, lebih lama dibanding maksimal 20 menit untk PPKM level 4.


7. Produksi industri ekspor dibolehkan dengan dibatasi kapasitas SDM sebanyak 50% per shift. 

Salin URL

Pilih semua URL dibawah untuk disalin

Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)