MY MENU

News

News

Judul
FLASH: Restrukturisasi Utang, Pan Brothers Rights Issue Tahun Depan
Penulis
Tetsu Mulia
Tanggal Diciptakan
12/16/2021
Lampiran0
Views
921
Konten

Emiten tekstil dan garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) bakal melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada 2022. 

Wakil Direktur Utama PBRX Anne Patricia Sutanto mengatakan, pihaknya akan menjajaki rights issue dengan mengincar dana segar US$50 juta atau setara Rp 715 miliar (asumsi kurs Rp 14.300/ dolar AS) tahun depan. Rights issue ini dilakukan sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang perseroan. 

"Target dana rights issue US$50 juta, pastinya dikonversi ke rupiah saat hari-H dan akan dieksekusi harapan kami setelah kuartal I/2022," ucap Anne dalam paparan publik, dikutip Bisnis.com, Kamis (16/12/2021). 

Diketahui, perseroan belum lama ini menyelesaikan pemungutan suara (voting) kreditur untuk restrukturisasi perusahaan. Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas kreditur setuju dengan term sheet yang diajukan perseroan.

"Dari situ kami akan melakukan perjanjian restrukturisasi secara total. Sebagai informasi, perjanjian bilateral di Indonesia akan diselesaikan di akhir Desember ini," ujar dia. Setelah bilateral agreement tersebut selesai, emiten berkode saham PBRX ini akan menyelesaikan perjanjian sindikasinya. Manajemen berharap mampu menyelesaikan seluruh restrukturisasinya sebelum kuartal I/2022. 

"Bedanya dengan dulu adalah sekarang sudah lebih pasti karena lewat Pengadilan Tinggi Singapura. Kepastiannya sudah sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan," ujar dia. 

Adapun pergerakan saham PBRX pada perdagangan hari ini tercatat turun -2,38% ke level 164/saham. 

Salin URL

Pilih semua URL dibawah untuk disalin

Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)