MY MENU

News

News

Judul
Tok! Produk Nikel Ekspor Akan Kena Pajak Progresif 2%
Penulis
Abinawa Putri
Tanggal Diciptakan
01/24/2022
Lampiran0
Views
658
Konten

Pemerintah nampaknya serius untuk mempercapat proyek hilirisasi, terutama untuk produk nikel di Tanah Air. Hal ini tercermin dari disahkaannya kebijakan pajak progresif untuk produk nikel ekspor. 

Kebijakan tersebut diawali dengan tarif pajak 2% untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel pada tahun ini.  

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves), Septian Hario Seto menjelaskan, ada 2 tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nickel pig iron dan feronikel. 

"Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di NPI dan feronikel, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," ujar dia, seperti dikutip Kontan. 

Nikel adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Ketika nikel digali dan kemudian diekspor, menurut Seto, wajar bila pemerintah memacu industri untuk menghasilkan nikel dengan value added lebih tinggi.

Tujuan kedua adalah menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Seperti diketahui, jumlah pabrik pengolahan nikel penghasil pig iron dan feronikel yang memakai bahan baku biji nikel tipe saprolite terus bertambah, namun cadangan bijih nikel tipe saprolite tidak meningkat signifikan. 

Menurut Seto, saat ini kapasitas smelter NPI dan feronikel sudah sangat besar. Jika semua perusahaan membangun smelter (pig iron dan feronikel), kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian akan semakin besar dan tentu akan menyedot semakin banyak biji nikel. 

Hal itu berdampak cadangan bijih nikel akan cepat habis. Jika trennya terus seperti ini, maka cadangan bijih nikel diproyeksikan akan habis pada 2040-an. 

Instrumen pajak progresif ini dipilih untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, ketika membangun smelter besar-besaran, kemudian terjadi kelebihan pasokan (oversupply) dan harga komoditasnya akan turun. 

Jadi, pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel mencapai di harga tertentu. Saat ini pemerintah sedang mencoba melakukan percobaan untuk mengenakan pajak progresif sebesar 2% ketika harga nikel bertengger di level US$ 15.000-16.000 per ton 

Tarif ini akan terus naik seiring menanjaknya harga nikel. Sejauh ini, menurut Seto, pengenaan pajak progresif hanya untuk NPI dan feronikel. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengenakan pajak progresif untuk nickel matte sehingga saat ini masih dalam tahap evaluasi.

"Namun kami sedang mempelajari dulu nikel yang kami usulkan, pig iron dan feronikel," tutur dia. 

Ia memastikan bahwa pengenaan pajak progresif akan diterapkan tahun ini. Namun dia belum membeberkan kapan tepatnya kebijakan ini dilaksanakan.

Salin URL

Pilih semua URL dibawah untuk disalin

Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)