MY MENU

News

News

Judul
Harga Emas Tembus US$ 2.000/ounce, ANTM Jadi "Safe Haven"
Penulis
Abinawa Putri
Tanggal Diciptakan
03/08/2022
Lampiran0
Views
1087
Konten

Sejumlah investor berbondong-bondong memburu emas yang merupakan aset safe haven ditengah kekhawatiran dampak akibat konflik Rusia-Ukraina. 

Hal ini membuat harga emas meroket hingga ke level US$ 2.000 per ounce. Pada penutupan perdagangan kemarin (7/3), harga emas untuk kontrak April 2022 di COMEX ditutup di harga US$ 2.003,05 per ounce. 

Pagi ini, hingga pukul 08.03 WIB, harga emas di COMEX untuk pengiriman April 2022 ada di level US$ 1,993,70 per ounce. Secara year on year (yoy), harga emas sudah terbang lebih dari 18%. 

Investor tidak hanya memborong emas fisik, tetapi juga saham produsen emas. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) nampakya menjadi saham safe haven yang dinilai memiliki eksposure emas tinggi. 

Tidak hanya sebagai perusahaan yang memproduksi komoditas emas, tetapi juga melakukan pemurnian emas menjadi logam mulia. 

Tahun lalu, volume penjualan emas ANTM (unaudited) naik 33% dari 21,10 ton menjadi 29,38 ton. Penjualan logam mulia ANTM di pasar domestik pun mengalami pertumbuhan penjualan signifikan dari 19,70 ton menjadi 28,28 ton, atau naik 44% yoy. 

Belum lama ini, perseroan mengumumkan telah masuk ke jaringan marketplace guna memaksimalkan penjualan. Butik Emas ANTAM telah hadir di Tokopedia, melengkapi keberadaan fisik atas 15 Butik Emas Logam Mulia perseroan yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia. 

Melambungnya harga komoditas, terutama emas, dipercaya bakal mendongkrak kinerja ANTM di tahun 2022 ini. Saham ANTM terbang 40% dalam 4 hari perdagangan terakhir. Pada perdagangan Senin (7/3), ANTM ditutup menguat 15% ke level Rp 2.820.  


Salin URL

Pilih semua URL dibawah untuk disalin

Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)