MY MENU

FAQ

Support

Judul
Bagaimana agar data anda selalu terbarukan?
Penulis
Administrator
Tanggal Diciptakan
07/30/2020
Lampiran0
Views
14079
Konten
Sesuai dengan peraturan OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Pengkinian Data Nasabah. 


Nasabah Individual.

    • Nasabah individual dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Update Data, untuk kelengkapan formulir dapat di download disini. 
    • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, kemudian kirimkan formulir tersebut melalui alamat email nasabah yang terdaftar di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke alamat email : formulir@miraeasset.co.id.  
    • Dilengkapi dengan copy KTP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA] disertakan juga dengan NPWP / Tax Information 

 
 
Nasabah Institusional.

    • Nasabah institusional dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Update Data, untuk kelengkapan formulir dapat di download disini. 
    • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, mohon kirimkan dokumen kepada kami beserta copy KTP & NPWP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA]. 
    • Kirimkan dokumen fisik ke alamat kantor cabang terdekat atau kantor pusat PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia : 
District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.


Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)