Support
- Judul
- Bagaimana agar data anda selalu terbarukan?
- Tanggal Diciptakan
- 07/30/2020
- Lampiran0
- Views
- 14079
Konten
Sesuai dengan peraturan OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Pengkinian Data Nasabah.
Nasabah Individual.
- Nasabah individual dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Update Data, untuk kelengkapan formulir dapat di download disini.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, kemudian kirimkan formulir tersebut melalui alamat email nasabah yang terdaftar di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke alamat email : formulir@miraeasset.co.id.
- Dilengkapi dengan copy KTP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA] disertakan juga dengan NPWP / Tax Information
Nasabah Institusional.
- Nasabah institusional dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir Update Data, untuk kelengkapan formulir dapat di download disini.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, mohon kirimkan dokumen kepada kami beserta copy KTP & NPWP [WNI] atau Passport & Kitas [WNA].
- Kirimkan dokumen fisik ke alamat kantor cabang terdekat atau kantor pusat PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia :
District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.
Edit komentar
Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan
Hapus komentarHapus postingan
Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan